Latar Belakang

AD/ART YAYASAN ILMI AKIRRA DUA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

(AD/ART)

YAYASAN ILMI AKIRRA DUA

ANGGARAN DASAR

 

MUKADDIMAH

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami dapat menyelenggarakan lembaga kesejahteraan sosial dan anak. Kami secara sadar mendalami ideologi Negara dengan mendasari setiap kegiatan pada keyakinan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan pilar dasar yang wajib melekat pada lembaga kesejahteraan sosial anak ini.

Dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diamantkan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tingi hak asasi manusia. Umumnya, para penderita hambatan atau gangguan secara intelektual, fisik, sosial, keterbelakangan mental dan lain sebagainya, belum memperoleh perlindungan dan pendidikan melalui lembaga formal seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun penanganan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.

Disisi lain, pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Padahal kondisi itu bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja melainkan kita bersama untuk mencari jalan penyelesaiannya.

Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: penyalah-gunaan narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, traficking, premanisme dan anak jalanan yang putus sekolah tanpa memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour). Padahal sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan, kita dituntut untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi ’problem sosial’ tersebut dengan cara meningkatkan rasa kepedulian sosial diantara kita.

Berangkat dari kondisi tersebut diatas, atas berkat dan rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Kesejahteraan Sosial ”YAYASAN ILMI AKIRRA DUA PASALAKAN” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama Lembaga Kesejahteraan Sosial “YAYASAN ILMI AKIRRA DUA PASALAKAN” yang didirikan pada tanggal 18 Juli 2016.

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan ini berkedudukan di Kabupaten Cirebon, Jalan Taman Sari Lingkungan Blencong Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber.

Pasal 3

Waktu

Masa Berlaku Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon Serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang, Pendidikan Formal dan Non Formal, Kemanusiaan, Keagamaan.

Pasal 5

Menciptakan sarana Pendidikan Sekolah Luar Biasa kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya agar anak-anak yang mengalami gangguan secara intelektual, fisik, sosial, keterbelakangan mental menjadi individu yang mandiri dan anak-anak jalanan mampu berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :

  1. Dalam bidang Sosial :
  2. Lembaga Formal dan Non Formal

Lembaga Formal antara lalin :

  • Mendirikan dan menyelenggarakan : Sekolah Luar Biasa (SLB) dari jenjang Taman Anak-Anak hingga Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (SMKLB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar atau Madrasah Diniyah/Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Lanjutan Tingat Atas atau Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Perguruan Tinggi:

Lembaga Non Formal :

  • Platihan kerja dan kursus-kursus keterampilan yang bersifat kewirawastaan, ekonomis, dan produktif,
  • Pelatihan kewirausahaan dibidang : pertanian, perikanan, perindustrian dan makanan ringan
  • Pelatihan keterampilan lainnya;
  1. Panti asuhan, panti jompo dan panti wreda;
  2. Pembinaan olahraga
  3. Pelatihan dan pengajian di bidang ilmu pengetahuan;
  4. Studi banding
  5. Dalam Bidang Kemanusiaaan, meliputi :
  6. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  7. Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang;
  8. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  9. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah;
  10. Memberikan perlindungan konsumen;
  11. Melestarikan lingkungan hidup
  12. Dalam Bidang Keagamaan, meliputi :
  13. Mendirikan sarana ibadah (Masjid);
  14. Menyelenggarakan pondok pesantren;
  15. Menerima dan meyalurkan zakat, infaq dan sedekah;
  16. Meningkatkan pemahaman keagamaan
  17. Melaksanakan syiar keagamaan (dakwah)
  18. Studi banding keagamaan
  19. Menyelenggarakan kelompok bimbingan haji dan umroh

BAB III

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 7

Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan berbentuk penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal, bidang kemanusiaan dan bidang keagamaan.

Pasal 8

Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

BAB IV

USAHA-USAHA

Pasal 9

Untuk mencapai tujuan organisasi, Lembaga Kesejahteran Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku sah di Indonesia dan mendapat izin dari instansi/pejabat-pejabat yang berwenang seperti:

  1. Membangun sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi, keterbelakangan mental dan anak-anak jalanan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak-anak jalanan dengan berbagai pelatihan/ kursus ketrampilan.
  3. Mendatangkan pelatih-pelatih untuk melatih anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental untuk dapat hidup layaknya seperti anak yang dalam keadaan kondisi normal.
  4. Menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

  1. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
  2. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 11

  1. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  3. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Sruktur Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan terdiri dari:

  1. Pembina/Penasehat.
  2. Pengurus Harian,
  3. Ketua
  4. Sekretaris
  5. Bendahara dan
  6. Anggota-anggota

BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 13

Keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua Pasalakan diperoleh dari :

  • Sumbangan atau bantuan dari pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
  • Bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada lembaga.
  • Wakaf dan Hibah.
  • Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

BAB VIII

R A P A T

Pasal 14

  1. Rapat Badan Pendiri
  2. Rapat Badan Pengurus.
  3. Rapat menetapkan program kerja oleh pengurus.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar.

Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.

Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan lembaga baru dinyatakan sah apabila melalui rapat Badan Pendiri dan keputusan diambil dengan suara bulat.

BAB X

PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL YAYAWAN ILMI AKIRRA DUA

BAB I

LAMBANG

Pasal 1

Lambang Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Ilmi Akirra Dua adalah Gambar Buku melambangkan ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang. Kemudian Gambar huruf A melambangkan Asmaul Husna dimana terdapat kemuliaan dan keagungan dari makna Nama-nama Allah Swt. Kemudian terdapat gambar titik yakni focus pada apa yang di landaskan pada ilmu pengetahuan dan agama sehingga terbentuk dalam satu kesatuan dari lambag-lambang tersebut membangun karakter yang mulia dan berakhlakul karimah.

BAB II

ANGGOTA

Pasal 2

Anggota Badan Pendiri terdiri dari :

  1. Mereka yang mendirikan lembaga ini.
  2. Para penasehat hukum lembaga ini.
  3. Mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri Lembaga yang hendak mengundurkan diri atau guna mengganti seorang anggota yang meninggal dunia, telah ditunjuk oleh Rapat Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
  4. Mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri Lembaga sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa yang berguna bagi Lembaga.

Pasal 3

Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan oleh Badan Pendiri Lembaga.
  4. Atas pertimbangan dan putusan Badan Pendiri Lembaga, yang bersangkutan pindah domisili dari tempat kedudukan lembaga.
  5. Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri Lembaga.

BAB III

STRUKTUR

Pasal 4

Badan Pendiri Lembaga.

Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah

Badan Pengurus adalah suatu badan yang dipercaya untuk mengurus lembaga yang terdiri dari :

  1. Seorang Ketua
  2. Seorang Sekretaris
  3. Seorang Bendahara.

BAB IV

SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

Badan Pendiri Lembaga adalah lembaga tertinggi yang berwewenang untuk :

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
  2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Lembaga.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
  4. Sewaktu-waktu jika diperlukan melaksanakan kordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program kerja lapangan dari Badan Pengurus.

Pasal 6

Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatan tersebut dapat dipilih dan diangkat kembali.

Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri Lembaga.

Badan Pengurus berhak untuk memberhentikan anggota, menyampaikan laporan yang dianggap penting kepada Badan Pendiri Lembaga, membuat usaha-usaha atau sejenisnya untuk menambah keuangan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri Lembaga.

Mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Lembaga.

BAB V

KEWAJIBAN

Pasal 7

Kewajiban Pengurus Pusat yaitu :

  1. Menjalankan garis-garis kebijakan umum, peraturan yang sesuai dengan AD/ART.
  2. Merekrut anggota baru.
  3. Membuat laporan bulanan dan tengah tahunan (semester) kepada Badan Pendiri Lembaga.

Pasal 8

Kewajiban Pengurus Daerah yaitu :

  1. Merekrut kepengurusan sumber daya manusia sesuai dengan profesinya, idealisme dan militans guna untuk mencapai tujuan lembaga.
  2. Menyampaikan laporan operasional kelembagaan kepada pengurus diatasnya  setiap enam bulan sekali berdasarkan rapat pengurus.
  3. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi sesuai dengan kondisi di daerahnya.
  4. Dapat membentuk cabang-cabang sampai tingkat kecamatan dan bahkan desa/ kelurahan.

BAB VI

RAPAT – RAPAT

Pasal 9

Rapat Badan Pendiri Lembaga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Rapat Badan Pengurus dapat diselenggarakan setiap waktu, akan tetapi sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 10

Semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.

Ditetapkan di : Cirebon

Pada tanggal : 02 Januari 2021

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL YAYASAN ILMI AKIRRA DUA PASALAKAN

KABUPATEN CIREBON

 

Ketua LKS

Ivan Fadillah

Sekretaris

Euis Nurjanah, S.Pd